Dokumen
A.
PENGERTIAN DOKUMEN
- menurut kamus umum bahasa Indonesia, dokumen adalah suatu yang tertulis atau tercetak dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan, di pilih untuk di kumpulkan, di susun, di sediakan atau untuk di sebarkan.
- menurut kamus besar B.inggris (webster)dokumen adalah melengkapi keabsahan keterangan,seperti surat keterangan,pernyataan,lampiran-lampiran seperti untukmelengkapi sebuah buku atau sesis
- Dokumen adalah surat-surat yang tertulis atau tercetak yang dapat di gunakan sebagai bukti keterangan seperti akte kelahiran, surat nikah, surat perjanjian dan lain-lain.
jadi dokumen adalah tulisan yang memuat informasi.
Kata dokumen berasal dari bahasa
latin yaitu docere, yang berarti mengajar. Pengertian dari kata dokumen ini
menurut Louis Gottschalk (1986; 38) seringkali digunakan para ahli dalam dua
pengertian, yaitu pertama, berarti sumber tertulis bagi informasi sejarah
sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan
terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis. Pengertian kedua diperuntukan
bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian,
undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya. Lebih lanjut, Gottschalk menyatakan
bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertiannya yang lebih luas berupa setiap
proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik itu yang
bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.
B.
JENIS-JENIS DOKUMEN KANTOR
Dokumen dapat ditinjau dari beberapa
segi :
1. Dokumen ditinjau dari segi
pemakaiannya
Contoh : Akte kelahiran, STTB,
piagam, KTP, SIM, surat nikah, dll
Contoh : cek, obligasi, kwitansi,
wesel, saham, dll
Contoh : Naskah proklamasi, Naskah
Sumpah pemuda, Batu bertulis, dll
Contoh : UUD 45, keputusan presiden,
peraturan daerah, dll
2. Dokumen ditinjau dari segi nilai
kegunaannya
Dari segi kegunaannya, dokumen dibedakan
atas 4 macam :
© Nilai penerangan, adalah surat yang digunakan sebagai
pembuktian dalam memberikan informasi pada masyarakat.
© Nilai perdagangan, adalah surat yang digunakan sebagai alat
bukti dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan.
© Nilai yuridis, adalah surat yang dapat digunakan sebagai
alat bukti secara hokum dimuka pengadilan.
© Nilai historis, adalah surat-surat yang dapat digunakan
sebagai alat pembuktian suatu peristiwa yang terjadi pada masa lalu .
3. Dilihat dari segi sumbernya dokumen
dapat dibedakan atas :
seperti : UU pemerintah, keputusan
presiden, UU perpajakan, peraturan pemerintah ,dll
seperti : Akte notaris, visum dokter,
dll
seperti surat perjanjian, surat
kontrak, dll
seperti : Kliping, kaledeoskop, dll
4. Dokumen yang ditinjau dari
fungsinya
l
Dokumen dinamis, adalah dokumen yang
masih dapat dipakai secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.
*
Dokumen dinamis dapat pula dibedakan atas :
i.
Dokumen aktif adalah dokumen yang
masih dipakai secara terus menerus dalam proses penyelesaian pekerjaan.
ii.
Dokumen semi aktif adalah dokumen
yang frekuensi penggunaannya sudah menurun
iii.
Dokumen in aktif adalah dokumen yang
sudah sangat jarang digunakan.
l
Dokumen statis adalah dokumen yang
tidak dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan kantor.
5. Ditinjau dari segi penelitian
Dibedakan atas 3 jenis :
1.
Dokumen primer adlah dokumen yg
berisi informasi penelitian langsung dari sumbernya, contoh: paten penelitian,
laporan, disertasi, dll
2.
Dokumen sekunder adalah dokumen yang
berisikan informasi mengenai literatur primer, contoh : bibliografi, dll
3.
Dokumen tertier, adalah dokumen yang
berisikan informasi mengenai literatur sekunder, contoh : buku teks, buku
panduan literatur dan bibliografi dari bibliografi.
6. Ditinjau dari segi ruang lingkup
dan bentuk fisiknya ..
Ø Dokumen lateral
adalah dokumen yang terjadi akibat dicetak, ditulis, digambar, direkam. seperti
: buku, majalah, koran, pita kaset, film, dll.
Titik berat dokumen literal adalah
informasi yang terdapat pada benda. Dokumen literal dibahas secara khusus dalam
bidang ilmu perpustakaan.
Ø Dokumen corporal
adalah dokumen berwujud benda sejarah. seperti
benda-benda seni dan benda-benda kuno yang meliputi : keris, arca, batu pualam,
pakaian adat , mata uang kuno ,dll.
Dokumen corporal disimpan dalam
museum dan dipelajari dalam bidang ilmu permuseuman.
Ø Dokumen privat adalah dokumen yang berwujud surat
menyurat/arsip.
Bidang penyimpanan surat menyurat
ini dipelajari dalam bidang ilmu kearsipan .
7. Ditinjau dari segi ruang lingkup
kerja pemerintah
- Undang-undang pemerintah
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presidan
- Keputusan Mentri
- Peraturan Daerah
- Perjanjian kerja sama antar negara
- Dokumen Sejarah adalah surat-surat, benda, atau catatan-catatan penting sebagai alat pembuktian peristiwa yang terjadi pada masa lalu.
8. Ditinjau dari segi fungsinya
·
Dokumen dinamis adalah dokumen yang
dipergunaakan secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor. Ada
tiga macam dokumen dinamis, yaitu sebagai berikut.
1)
Dokumen dinamis aktif adalah dokumen
yang dipakai secara terus-menerus.
2)
Dokumen semi aktif adalah dokumen
yang penggunaannya sudah menurun.
3)
Dokumen inaktif adalah dokumen yang
sudah sangat jarang digunaakan.
·
Dokumen statis adalah dokumen yang
tidak seecara langsung diggunakan dalam pekerjaan kantor.
9. Jenis-jenis dokumen lainnya
Jenis dokumen dapat ditinjau dari
beberapa segi diantaranya sebagai berikut.
- Surat pengantar adalah surat yang digunggakan untuk mengantar sesuatu kepada yang berkepentingan, sesuatu itu dapat berupa barang, salinan surat, buku, brosur.
- Faktur merupakan tanda bukti transaksi jual beli yang berisi perhitunggan harga barang yang dijual berdasarkan jenis dan jumlahnya.
- Kuitansi merupakan tanda bukti pembayaran atau penerimaan uang.
- Bill of lading adalah surat angkutan yang disetakan pada barang-barang yang akan dikirim dengan kapal laut.
- Latter of credit adalah surat yang dikeluarkan bank devisa atas printah importir kepada eksportir luar negri yang merupakan relasi dari importir yang diberikan hak kepada eksportir untuk menarik dana yang disebut dalam L/C
*
Dari aktivitas kegiatan satuan kerja yang digolongkan dari wujud atau bentuk
dokumen kantor dapat dibedakan antara lain :
- Sertifikat
- Piagam
- Surat ( Niaga dan Resmi, Aneka surat Sekretaris )
- Selebaran / Brosur
- Blanko / Formulir
- Kliping
- Situs – situs internet
C.
KEGUNAAN DOKUMEN
1. Memberikan bantuan informasi
tentang isi dokumen kepada yang memerlukannya
2 .Menyiapkan alat bukti, data-data tentang suatu keterangan dokumen
3. Menyimpan dan menyelamtakan fisik dokumen dan isi dokumen
4. Melestarikan dokumen-dokumen dari kemusnahan
5. Menyiapkan isi dokumen sebagai bahan penelitian pada ilmuan
6. Mengembangkan koleksi dokumen untuk kepentingan bangsa dan negara
7. Dapat menjamin keutuhan informai yang memuat dalam dokumen
2 .Menyiapkan alat bukti, data-data tentang suatu keterangan dokumen
3. Menyimpan dan menyelamtakan fisik dokumen dan isi dokumen
4. Melestarikan dokumen-dokumen dari kemusnahan
5. Menyiapkan isi dokumen sebagai bahan penelitian pada ilmuan
6. Mengembangkan koleksi dokumen untuk kepentingan bangsa dan negara
7. Dapat menjamin keutuhan informai yang memuat dalam dokumen
ARSIP
A. Pengertian
Arsip
Arsip
berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata arche, kemudian berubah
menjadi archea dan selanjutnya mengalami perubahan kembali menjadi
archeon.Archea artinya dokumen atau catatan mengenai permasalahan. Lalu apa
sebenarnya yang dimaksud dengan arsip, berikut beberapa kutipan pengertian
arsip ;
a) Menurut
undang-undang nomor 7 tahun 1971, arsip adalah Naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh lembaga-lembaga dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak
apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksaan
kegiatan pemerintahan.
b) Menurut
Drs. The Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern, Arsip adalah
suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan
kembali.
c) Menurut
kamus umum Bahasa Indonesia, arsip adalah simpanan surat-surat penting. Menurut
pengertian tersebut, tidak semua surat dikatakn arsip.
d) Sedangkan
menurut Kamus Administrasi Perkantoran arsip adalah kumpulan dokumen yang
disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap
kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
B. Syarat-Syarat
Arsip
Arsip
harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
Ø Dokumen
tersebut harus mempunyai kegunaan.
Ø Dokumen
tersebut harus disimpan secara teratur dan berencana, dan
Ø Dokumen tersebut
dapat ditemukan dengan mudah dan cepat apabila diperlukan kembali.
C.
Jenis-Jenis Arsip
Kita dapat membedakan
beberapa jenis arsip:
1.
Arsip
Menurut Subyek atau Isinya
2.
Arsip
Menurut Bentuk dan Wujud Fisik
Menurut bentuk dan wujud fisiknya arsip dapat dibedakan menjadi:
Menurut bentuk dan wujud fisiknya arsip dapat dibedakan menjadi:
o
Surat
o
Pita
rekaman
o
Mikrofilm
o
Disket
o
Compact
Disc (CD)
o
Flasdisk
3.
Arsip
Menurut Nilai atau Kegunaannya
© Arsip bernilai
informasi, contoh; pengumuman, pemberitahuan, undangan, dan sebagainya.
© Arsip bernilai
Administrasi, contoh; ketentuan-ketentuan organisasi, surat keputusan, prosedur
kerja, uraian tugas pegawai, dan sebaginya.
© Arsip bernilai
hukum, contoh; akte pendirian perusahaan, akte kelahiran, akte perkawinan,
surat perjanjian, surat kuasa, putusan peradilan, dan sebagainya.
© Arsip bernilai
ilmiah, contoh; hasil penelitian.
© Arsip bernilai
keuangan, contoh; kuitansi, bon penjualan, laporan keuangan, dan sebagainya.
© Arsip bernilai
pendidikan, contoh; karya ilmiah para ahli, kurikulum, satuan pelajaran,
program pengajaran, dan sebagainya.
© Arsip bernilai
sejarah, contohnya: laporan tahunan, notulen rapat, dan gambar foto dan
peristiwa
4.
Arsip
Menurut Kepentingannya
5.
Arsip
Menurut Fungsinya
§ Arsip Dinamis
yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran
sehari-hari.
§ Arsip Statis
yaitu arsipyang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam kegiatan
perkantoran sehari-hari.
6.
Arsip
Menurut Tempat/Tingkat Pengelolaannya
v Arsip pusat,
arsip yang disimpan secara sentralisasi atau berada di pusat organisasi.
Berkaitan dengan lembaga pemerintah; Arnas Pusat di Jakarta.
v Arsip Unit,
arsip yang berada di unit-unit dalam organisasi. Berkaitan dengan lembaga
pemerintah; Arnas Daerah di Ibukota Propinsi.
7.
Arsip
Menurut Keasliannya
Ø Arsip Asli,
yaitu dokumen yg langsung terkena hentaka mesin ketik, cetakan printer, dgn
tandatangan dan legalisasi yang asli, yg merupakan dokumen utama.
Ø Arsip Tembusan,
yaitu dokumen kedua, ketiga dan setrusnya, yang dalam proses pembuatannya
bersama dengan dokumen asli, tetapi ditujukan pada pihak lain setelah penerima
dokumen asli.
Ø Arsip Salinan,
yaitu dokumen yang proses pembuatannya tidak bersama dengan dokumen asli,
tetapi memiliki kesesuaian dengan dokumen asli.
Ø Arsip Petikan,
yaitu dokumen yang berisi bagian dari suatu dokumen asli.
8.
Arsip
Menurut Kekuatan Hukum
l Arsip Otentik,
adalah arsip yang diatasnya terdapat tanda tangan asli dengan tinta (bukan foto
copy atau film) sebagai tanda keabsahan dari isi arsip bersangkutan.
l Arsip Tidak
Otentik adalah arsip yang diatasnya tidak terdapat tanda tangan asli dengan
tinta. Arsip ini berupa fotokopi, film, mikrofilm, hasil print komputer dan
lain sebagainya.
D.
Kegunaan Arsip
a. Nilai guna Primer (Primary
values)
Arsip dasar penilaian tidak saja kegunaan dan kepentingan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang sedang berlangsung dan kepentingan masa yang akan datang.
Arsip dasar penilaian tidak saja kegunaan dan kepentingan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang sedang berlangsung dan kepentingan masa yang akan datang.
- Nilai guna administrasi berarti nilai guna yang
didasarkan pada kegunaan bagi pelaksanaan tugas fungsi lembaga pencipta
arsip.
Contoh; undangan, dst
- Nilai guna keuangan/fiscal berarti nilai arsip yang
berisikan segala hal yang menyangkut transaksi dan pertanggungjawaban
keuangan.
Contoh; berkas pembayaran biaya pendidikan, berkas gaji, laporan pertanggungjawaban keuangan, pajak,berkas belanja barang dst.
- Nilai guna hokum berarti arsip yang berisikan
bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum atas hak dan kewajiban warga
negara dan pemerintah.
Contoh; Undang-undang, peraturan, suratkeputusan, instruksi, edaran, perjanjian, dst
- Nilai guna ilmiah dan teknologi berarti arsip yang
mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai akibat atau hasil
penelitian murni atau penelitian terapan.
Contoh; laporan hasil penelitian
b. Nilai guna Sekunder (Secondary
Values)
Arsip yang penilaiannya didasarkan pada kepentingan organisasi lain atau kepentingan umum sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional.
Arsip yang penilaiannya didasarkan pada kepentingan organisasi lain atau kepentingan umum sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional.
- Nilai guna kebuktian berarti arsip yang mengandung
fakta dan keterangan yang dpt digunakan utk menjelaskan bagaimana suatu
organisasi diciptakan, dikembangkan, diatur, fungsi & kegiatan
organisasi tersebut, serta hasil/akibat dari kegiatan yg dilkukan.
Contoh: Program kerja, rencana kerja, prosedur dan tata kerja, sertifikat perusahaan dst.
- Nilai guna informasional berarti arsip ditentukan oleh isi atau informasi yang terkandung dalam arsip itu untuk kepentingan penelitian dan kesejarahan, tanpa dikaitkan dengan organisasi penciptannya. Contoh: Sertifikat organisasi, prosedur kerja dst.
E.
Peralatan
Dan Perlengkapan
Peralatan yang dipergunakan dalam
bidang kearsipan pada dasarnya sebagian besar sama dengan alat-alat yang
dipergunakan dalam bidang ketatausahaan pada umumnya.
Peralatan yang dipergunakan terutama
untuk penyimpanan arsip, minimal terdiri dari:
o
Map, yaitu berupa lipatan kertas
atau karton manila yang dipergunakan untuk penyimpanan arsip. Jenisnya terdiri
dari map biasa yang sering disebut stopmap folio, stopmap bertali (portapel),
map jepitan (snellhechter), map tebal yang lebih dikenal dengan sebutan ordner
atau brieforner. Penyimpanan ordner lebih baik di rak atau lemari, bukan di
filing cabinet dan posisi penempatannya bisa tegak. Sedangkan stopmap folio dan
snelhechter penyimpanannya dalam posisi mendatar, atau tergantung (bila yang
menggunakan snelhechter gantung) didalam filing cabinet, sedangkan portapel
sebaiknya disimpan dalam almari karena dapat memuat banyal lembaran arsip.
o
Folder, merupakan lipatan kertas
tebal/karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya untuk menyimpan
atau menempatkan arsip, atau satu kelompok arsip di dalam filing cabinet.
Bentuk folder mirip seperti stopmap folio, tetapi tidak dilengkapi dengan daun
penutup, atau mirip snelhechter tetapi tidak dilengkapi jepitan. Biasanya
folder menggunakan tab, yaitu bagian yang menonjol dari folder yang berfungsi
untuk menempatkan kode-kode, atau indeks yang menunjukkan isi folder yang
bersangkutan.
o
Guide, adalah lembaran kertas tebal
atau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk dan/atau sekat/pemisah
dalam penyimpanan arsip. Guide terdiri dari dua bagian, yaitu tab guide yang
berguna untuk mencantumkan kode-kode, tanda-tanda atau indeks klasifikasi
(pengelompokan) dan badan guide itu sendiri. Jumlah guide yang diperlukan dalam
system filing adalah sebanyak pembagian pengelompokkan arsip menurut subyeknya.
Misalnya guide pertama untuk menempatkan tajuk (heading) subjek utama (main
subjek), guide ke dua untuk menempatkan sub-subyek, guide ke tiga untuk yang
lebih khusus lagi dst.
o
Filing Cabinet, adalah perabot
kantor berbentuk persegi empat panjang yang diletakkan secara vertical
(berdiri) dipergunakan untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip. Filing cabinet
mempunyai sejumlah laci yang memiliki gawang untuk tempat menyangkutkan folder
gantung. Filing cabinet terdiri berbagai jenis ada yang berlaci tunggal,
berlaci ganda, dsb.
F.
Sistem
Penyimpanan
Di Indonesia, sehubungan dengan
pengelolaan arsip dikenal ada dua sistem, yaitu
Sistem Kearsipan Agenda (Sistem Lama) dan Sistem Kearsipan Kartu Kendali (Sistem Baru).
Sistem Kearsipan Agenda (Sistem Lama) dan Sistem Kearsipan Kartu Kendali (Sistem Baru).
Dinamakan Sistem Kearsipan Agenda
karena salah satu alat Bantu utama yang digunakan untuk melaksanakan system
tersebut adalah buku agenda. Sedangkan system yang baru dinamakan Sistem Kartu
Kendali karena alat Bantu utama yang dipergunakan untuk mengelola atau
melaksanakan kearsipan adalah kartu kendali.
*
Perbedaan pokok dari dua system tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Dalam system agenda, aktivitas
kearsipan dibagi menjadi dua aktiitas terbesar, yaitu Pengelolaan Surat Masuk
dan Surat Keluar, dan Penyimpanan warkat/arsip atau filing.
b.
Dalam system kartu kendali aktivitas
kearsipan dilaksanakan sejak arsip lahir atau ada (masuk dan keluar) sampai
penyimpanannya sekaligus.
Sedangkan saat ini system filing
telah berkembang lagi. Ada 5 sistem dasar yang dapat digunakan yaitu:
a)
Alfabetis, adalah penyimpanan atau
penempatan dokumen diurutkan berdasarkan alphabet atau abjad. Yang diurutkan
disini adalah nama orang atau nama perusahaan. Jadi nama-nama tersebut
diurutkan secara abjad berdasarkan huruf pertama. Penempatan dan pengurutannya
sama persis dengan pengurutan kata-kata pada kamus.
b)
Numeric, atau system angka, yaitu
penyimpanan arsip yang pengurutannya didasarkan pada nomor. Dapat menggunakan
nomor surat tetapi dapat juga menggunakan kode yang terdiri dari angka-angka.
c)
Subjek, yaitu penyimpanan arsip yang
didasarkan pada subjek surat. Jadi arsip-arsip dikelompokkan berdasarkan pada
subjek atau perihal surat.
d)
Tanggal, yaitu penyimpanan arsip
yang diurutkan berdasarkan tanggal surat atau tanggal datangnya surat.
e)
Geografi/Wilayah, yaitu penyimpanan
warkat yang dikelompokkan berdasarkan asal darimana warkat tersebut dikirim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Orang jaman dulu bilang, orang yang bijak itu tidak pernah lupa meninggalkan jejaknya. So, kalian tinggalkan komentar and like nya juga yaa,. okkee
Salam manis
dari Yang Termanis, :D